kompetensi Guru Profesional
Nama : Ulfa Handaliyani /11901123
Kelas : PAI 4A
Tugas : MAGANG 1
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
KOMPETENSI GURU. PROFESIONAL
Kompetensi merupakan kemampuan dan berwenangan guru dalam
melaksanakan profesi keguruannya. Kata “profesional” berasal dari kata sifat
yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang
mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan
kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain (Uzer Usman, 1995: 14).
Dengan bertitik tolok pada pengertian ini, maka pengertian guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya bidangnya, (Uzer
Usman, 1995: 15). Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai landasan-
landasan kependidikan. Menurut Moh. Ali (Uzer Usman, 1995: 15), mengingat tugas dan
tanggung jawab guru, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus
antara lain dikemukakan sebagai berikut
1) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
2) Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan
teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
3) Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai
dengan bidang profesinya.
4) Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika
kehidupan.
Uzer Usman (1995: 15) berpendapat bahwa persyaratan yang harus
dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi
antara lain:
1) Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya
2) Memiliki klien/ objek layanan yang tetap
3) Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di
masyarakat
b. Jenis-Jenis Kompetensi
Uzer Usman (1995: 16) mengungkapkan ada beberapa jenis
kompetensi yang dimiliki oleh seseorang guru diantaranya sebagai berikut.
1) Kompetensi Pribadi
a) Mengembangkan kepribadian
b) Berinteraksi dan komunikasi
c) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
d) Melaksanakan administrasi sekolah
e) Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan
pengajaran
2) Kompetensi profesional
a) Menguasai landasan Pancasila
b) Menguasai bahan pengajaran
c) Menyusun program pengajaran
Melaksanakan program pengajaran
e) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah
dilaksanakan
1. Karakteristik Kompetensi Guru
Menurut Oemar Hamalik (2002: 38), jabatan guru adalah suatu
jabatan profesi. Guru dalam tulisan ini adalah guru yang melakukan
fungsinya sekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu
konsep bahwa guru profesional yang bekerja melaksanakan fungsi dan
tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar
guru melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tanpa mengabaikan
kemungkinan adanya perbedaan tuntutan kompetensi profesional yang
disebabkan oleh adanya perbedaan lingkungan sosial kultural dari setiap
institusi sekolah sebagai indikator, maka guru dinilai kompeten secara
profesional, apabila:
a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-
baiknya
b. Guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil
c. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan
(tujuan intruksional) sekolah
d. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar
dan belajar dalam kelas
Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab
guru, fungsi, dan peranan guru, tujuan pendidikan sekolah, dan peranan
guru dalam proses belajar mengajar. Tanggung jawab dan kompetensi guru
Oemar Hamalik (2002: 39) manusia dapat disebut sebagai
manusia yang bertanggung jawab apabila dia mampu membuat pilihan
dan membuat keputusan atas dasar nilai-nilai dan norma-norma
tertentu, baik yang bersumber dari dalam dirinya maupun yang
bersumber dari lingkungan sosialnya. Dengan kata lain manusia
bertanggung jawab apabila dia mampu bertindak atas dasar keputusan
moral atau moral dicision.
Oemar Hamalik (2002: 39) setiap guru profesional harus
memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam
bidang pendidikan, tetapi di pihak laindia juga mengemban sejumlah
tanggung jawab mawariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada
generasi muda sehingga terjadi proses konservasi nilai, bahkan melalui
proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru. Dalam
konteks ini pendidikan berfungsi mencipta, memodifikasi, dan
menkrontuksi nilai-nilai.
Guru akan mapu melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia
memiliki kompetensi yang diperlukan untuk itu setiap tanggung jawab
memerlukan sejumlah kompetensi. Setiap kompetensi dapat dijabarkan
menjadi sejumlah kompetensi yang lebih kecil dan lebih khusus.
b. Tanggung jawab moral
Oemar Hamalik (2002: 39) mengungkapkan bahwa setiap guru
profesional berkewajiban menghayati dan mengamalkan Pancasila dan bertanggung jawab mewariskan moral Pancasila itu serta nilai-nilai
Undang-Undang Dasar 1945 kepada generasi muda. Tanggung jawab
ini merupakan tanggung jawab moral bagi setiap guru di Indonesia.
Dalam hubungan ini, setiap guru harus memiliki kompetensi dalam
bentuk kemampuan menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Kemampuan menghayati berarti kemampuan menerima,
mengingat, memahami, dan meresapkan ke dalam pribadinya sehingga
moral Pancasila mendasari semua aspek kepribadiannya. Dengan
demikian, moral Pancasila bukan saja sekedar menjadi pengetahuan,
pemahaman, dan kesadarannya, akan tetapi menjadi sikap dan nilai
serta menjadi keterampilan psikomotorisnya.
c. Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
Oemar Hamalik (2002: 41) berpendapat bahwa guru
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam
arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa.
Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan
pembinaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, membina pribadi,
watak, dan jasmaniah siswa, menganalisis kesulitan belajar, serta
menilai kemajuan belajar para siswa.
Agar guru mampu mengemban dan melaksanakan tanggung
jawab ini, maka setiap guru harus memiliki berbagai kompetensi yang
relevan dengan tugas dan tanggung jawab tersebut. Dia harus
menguasai cara belajar yang efektif, harus mampu membuat model.
profesional merupakan hal yang mutlak bagi guru sebagai langkah untuk
mewujudkan profesionalisme pekerjaannya. Dalam hal ini, guru tidak
berjalan sendiri-sendiri tetapi harus ada campur tangan pemerintah, dan salah
satu upaya pemerintah adalah dengan menyelenggarakan sertifikasi guru
dalam jabatan yang diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007
tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yang diperkuat dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Guru profesional adalah guru yang memenuhi prasyarat dan ketentuan
undang-undang yang berlaku tentang guru. Dalam hal ini haru memiliki
empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional, dalam
kesemuanya itu harus tampak dalam menjalankan tugas dan fungsinya di
sekolah. Guru yang bersertifikat pendidik bukan sekedar meningkat
kesejahteraannya, tetapi sejalan dengan itu pelaksanaan tugas, dan fungsi
pokok sebagai tenaga pendidik dan kependidikan harus meningkat pula,
terutama dalam mendidik, membimbing, dan membelajarkan peserta didik
dalam proses pembelajaran, sehingga kualitas pendidikan juga semakin
meningkat.
Aspek perencanaan pembelajaran juga harus dilaksanakan guru sebaik
mungkin, sehingga perangkat pembelajaran dapat disusun dan bahkan
dikembangkan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang digunakan. Pada aspek
pelaksanaan pembelajaran, guru harus mampu mempergunakan strategi
pembelajaran yang tepat, menggunakan metode dan teknik pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materi pelajaran yang diajarkan kepada
peserta didik. Sedangkan pada aspek evaluasi pembelajaran, guru senantiasa
menyusun alat evaluasi baik tes normatif maupun tes sumatif, sehingga
keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan dapat diukur melalui
hasil belajar yang diperoleh siswa.
Penilaian kompetensi bagi guru-guru yang telah memperoleh sertifikat
pendidik sangat penting untuk dilakukan mengingat tujuan pelaksnaan
sertifikasi guru bukan sekedar meningkatnya kesejahteraan guru tetapi lebih
kepada upaya pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya
manusia guru yang profesional. Penilaian kompetensi juga dimaksudkan
untuk mengukur sejauh mana pemahaman guru dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya, serta penguasaan terhadap prosedur dan teknis
pelaksanaan pembelajaran dan aspek-aspek yang terkait di dalamnya. Dan,
jika terdapat hal-hal yang dirasakan perlu diperbaiki, maka dapat
direncanakan program pelatihan pengembangan sumber daya manusia guru
itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar